Batasi Usia Pelamar, DISNAKER Surati Perusahaan

DAFTAR ISI [Tutup]
    BatamPos - Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kota Batam merasa keberatan terkait peraturan yang membatasi usia calon pekerja. Karena hal tersebut mempersulit pencari kerja dan akan menyebabkan angka pencari kerja di Batam meningkat. "INIKAN SANGAT KACAU SEKALI", keluh Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Jumat (14/4).

    Seperti di Multi Purpose Hall (MPH) Batamindo, beberapa waktu lalu. Desakan pencari kerja yang saat itu memadati MPH, seketika buyar ketika perusahaan menyatakan yang diterima hanya pencaker kelahiran 1997-1999. "MEREKA YANG LAHIR DIBAWAH TAHUN INI TIDAK BISA BEKERJA", keluhnya.

    Tingginya angka pencari kerja di Batam memang tidak sebanding dengan perkembangan perekonomian saat ini. Seperti yang terlihat di MPH Batamindo yang setiap harinya dipenuhi pencaker yang berharap bisa menemukan pekerjaan.

    "INI YANG TENGAH KAMI PERJUANGKAN, DAN MEMINTA PERUSAHAAN UNTUK MENAMBAH RENTANG USIA KERJA BAGI PENCAKER", tambahnya.

    Pihaknya juga akan menyurati perusahaan untuk bisa memberikan dispensasi usia bagi pencaker. "BERILAH KESEMPATAN KEPADA MEREKA YANG MASIH MAMPU BERSAING. MINIMAL MEREKA PERPANJANG LAGILAH BATASAN USIA MENJADI 23 TAHUN", harapnya.

    Kesulitan memperoleh pekerjaan pada tahun ini sangat berbeda dibanding 2 tahun lalu. Persaingan kerja sangat terasa, hal ini terlihat dari jumlah pencaker yang setiap hari mendatangi MPH Batamindo.

    SETIAP HARI MPH SELALU RAMAI DAN LOWONGAN KERJA BATAM YANG TERSEDIA HANYA SEDIKIT, DAN HARUS BERDESAKAN.
    Close